MENTOK, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi di DPRD, pada Kamis (25/9/2025).
Penyaluran ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Sebanyak Rp1.747.350.000 dikucurkan kepada 12 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bangka Barat. Pembagian dilakukan secara proporsional sesuai suara sah yang dimiliki Parpol pada Pileg 2024 lalu.
Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman mengatakan, bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan partai politik, meningkatkan fungsi pendidikan politik bagi masyarakat, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai.
“Saya berharap partai politik dapat mengoptimalkan penggunaan dana ini, terutama dalam kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat. Dengan demikian, partisipasi politik masyarakat akan meningkat, kesadaran berdemokrasi semakin tumbuh, dan kepercayaan publik terhadap partai politik tetap terjaga,” ujarnya.
Yus Derahman juga mengingatkan agar seluruh partai penerima bantuan menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai aturan. Laporan keuangan harus disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan.
Yus Derahman berharap, dana hibah ini tidak hanya digunakan sesuai peruntukannya, tetapi juga mampu meningkatkan peran partai sebagai sarana pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, serta penyalur aspirasi masyarakat.
“Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika seluruh elemen, termasuk partai politik, menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata memperkuat demokrasi dan membangun Bangka Barat,” ujarnya. (oka)
Leave a Reply