Peran Satpol PP Harus Ditingkatkan untuk Menegakkan Peraturan Daerah

Avatar photo
Headline Koran Laskar Pelangi Edisi 339

PANGKALPINANG, LASPELA–Dewan Perwakilan Rakyat mengemban amanah fungsi legislasi. Anggota DPRD diberikan hak inisiatif dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah. Dengan hak inisiatif ini memungkinkan DPRD dapat menjadi lembaga yang aspiratif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat konstituennya secara kreatif dan proaktif dalam bentuk kebijakan-kebijakan legislasi di tingkat daerah. Bukan sebaliknya hanya bersifat pasif dan cenderung menunggu sehingga usulan peraturan daerah hanya didominasi oleh
eksekutif daerah. Hak inisiatif dalam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah itu diformulasi dalam pasal 44 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 yang secara sinkronistik juga terdapat dalam Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2009 pasal 299 huruf a untuk DPRD Provinsi dan 350 huruf a untuk DPRD kabupaten/kota serta dalam pasal 10 huruf a, Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010.

Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan harus dijalankan. Dan peran Sat Pol PP untuk menegakkan peraturan daerah. Eri Yulikhsan selaku Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat DPRD Babel menjelaskan untuk pelaksanaan dan penegakan Perda, DPRD Babel hanya lebih kepada pengawasan.

“Kita (DPRD Babel) perannya hanya pengawasan, lebih tepatnya untuk penegakan Perda ini lebih ke Satpol-PP yang mana memberikan sanksi secara administratif, keperdataan serta pidana,” ungkapnya.

Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian menjelaskan terkait pelaksanaan dan penegakan perda yang telah disahkan berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.

“Penegakan perda dilakukan oleh kepala daerah melalui Satpol PP Kota Pangkalpinang. Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perda yang berlaku,” ujar Akhmad Elvian. Ia juga menambahkan pentingnya dukungan masyarakat dalam keberhasilan pelaksanaan perda.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi perda yang telah disahkan, karena semua regulasi ini dibuat demi kepentingan bersama dan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib dan sejahtera,” lanjutnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangka Barat,  Dedi Egypti menjelaskan untuk penegakan perda sudah dilaksanakan secara baik, namun untuk perda yang berkaitan dengan masalah tambang dan kehutanan memang masih terkendala.

“Karena memerlukan koordinasi dan sinergi beberapa lini, baik pemprov dan pemerintah pusat, dikarenakan kewenangannya itu memang sudah ditarik dari kabupaten sesuai dengan UU 23 tahun 2014. Kita hanya melakukan sosialisasi namun untuk penindakannya belum berjalan dengan baik,” sambung Ketua Bapemperda DPRD Babar, Dedi Egypti.

Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi menjelaskan pelaksanaan penegakkan perda, kewenangan ada di Pemkab Basel terkhususunya di Satpol PP. Namun, pihaknya tetap akan mendukung eksekutif dalam menegakkan perda jika ada pelanggaran di lapangan.

“Kalau untuk penegakkan hukum itu kewenangan di Satpol PP. Tapi kita di legislatif akan tetp mendukung upaya pemerintah daerah dalam menegakkan perda jika ada temuan pelanggaran,” pungkasnya. (oka/dnd/pra/mah/chu)

Leave a Reply