PANGKALPINANG, LASPELA – Sepanjang tahun 2024 lalu, DPRD Kota Pangkalpinang berhasil mengesahkan sebanyak 12 Peraturan Daerah (Perda).
Jumlah ini mencerminkan komitmen DPRD bersama Pemerintah Kota dalam mewujudkan dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang maksimal.
Dari total tersebut, terdapat 3 Perda yang merupakan inisiatif DPRD, yaitu Perda tentang Ketahanan Keluarga, Perda tentang Perlindungan Anak, dan Perda tentang Partisipasi Masyarakat.
Ketiga perda ini menandakan perhatian DPRD terhadap isu-isu sosial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Perda Ketahanan Keluarga bertujuan memperkuat peran keluarga sebagai pondasi utama dalam membangun masyarakat yang sehat dan tangguh.
Sementara Perda Perlindungan Anak hadir untuk menjamin hak-hak anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Perda Partisipasi Masyarakat memberikan dasar hukum bagi warga untuk lebih aktif terlibat dalam proses pembangunan.
Tidak hanya itu, di tahun 2025, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menerima 19 Rancangan Perda (Raperda) yang akan dibahas.
Raperda tersebut berasal dari berbagai usulan, baik dari eksekutif maupun legislatif.
“Dari 19 Raperda itu, terdapat 1 Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah,” ujar Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian, Jumat (19/9/2025).
Saat ini, Raperda tersebut masih dalam proses tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang.
Raperda ini bertujuan untuk melestarikan kekayaan bahasa dan sastra lokal di tengah arus globalisasi.
“DPRD berharap perda ini nantinya dapat memperkuat identitas budaya daerah dan meningkatkan kecintaan generasi muda terhadap warisan lokal,” katanya.
Terkait pelaksanaan dan penegakan perda yang telah disahkan, Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaannya berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.
“Penegakan perda dilakukan oleh kepala daerah melalui Satpol PP Kota Pangkalpinang. Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perda yang berlaku,” ujar Akhmad Elvian.
Ia juga menambahkan pentingnya dukungan masyarakat dalam keberhasilan pelaksanaan perda.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi perda yang telah disahkan, karena semua regulasi ini dibuat demi kepentingan bersama dan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib dan sejahtera,” lanjutnya. (dnd)
Leave a Reply