PANGKALPINANG, LASPELA – Kelurahan Opas Indah menegaskan komitmen penuh terhadap kebijakan Zero Tambang di wilayahnya, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan di Kota Pangkalpinang.
Lurah Opas Indah, Juni, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga terkait aktivitas tambang ilegal (tambang inkonvensional/TI) di kawasan RT 02.
Laporan tersebut disampaikan secara langsung melalui Ketua RT dan bahkan telah dikirimkan ke Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang.
“Begitu kami menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Taman Sari, Babinkamtibmas, dan Babinsa untuk turun langsung ke lapangan. Hasil temuan tersebut sudah kami sampaikan kepada Satpol PP dan dinas terkait untuk segera dilakukan penertiban,” tegas Lurah Juni, Kamis (18/9/2025).
Meskipun aktivitas tambang ilegal tersebut masih berlangsung hingga kini, Juni menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.
Sebagai langkah lanjutan, saat ini telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memantau dan menindak aktivitas TI ilegal yang masih membandel.
“Kami akan terus melakukan pengawasan, sosialisasi ke masyarakat, serta mendorong penindakan tegas agar tidak ada lagi tambang ilegal di wilayah kami. Ini komitmen bersama, dan kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mendukung,” lanjutnya.
Lurah Juni juga membuka jalur aduan warga, baik melalui surat resmi maupun pesan langsung melalui aplikasi WhatsApp.
“Kalau aduan resmi langsung kami teruskan ke instansi terkait. Tapi kalau warga hanya ingin menyampaikan informasi awal, bisa juga melalui WA saya langsung. Semua laporan pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan Kelurahan Opas Indah bisa terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal dan tetap menjadi wilayah yang aman dan tertib sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (dnd)
Leave a Reply