Hari Ini Pemeriksaan Pendahaluan Gugatan Tiga Paslon Pilkada Ulang Kabupaten Bangka Dilanjut Jawaban Termohon Selasa Depan

Avatar photo
Sidang Gugatan Pilkada Ulang Bangka, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/9/2025) (istimewa)

JAKARTA, LASPELA–Gugatan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka akan mulai disidangkan hari ini, Kamis (18/9/2025) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Berdasarkan data di halaman Penelusuran perkara Mahkamah Konstitusi perkara perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Bangka terdata dengan nomor perkara 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas nama pemohon Andi Kusuma dan Budiyono, nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas nama pemohon Aksan Visyawan dan Rustam Jasli dan nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas nama Naziarto dan Usnen.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (18/9/2025) pagi dilanjutkan pada Selasa (23/9/2025) pekan depan.

Agenda sidang lanjutan perkara PHPU yang dilayangkan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka tersebut adalah pemeriksaan perkara yakni mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para Pihak.

“Sidang dilanjutkan pada Selasa tanggal 23 September 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak,” kata Hakim MK Arief Hidayat yang memimpin persidangan.

Paslon yang digugat ada dua pasangan yakni paslon nomor urut 1 Fery Insani-Syahbudin dan paslon nomor urut 5, Rato-Ramadian. Dalam perkara PHPU ini, dua paslon tersebut berstatus sebagai Termohon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menjelaskan pihaknya telah mendapat informasi tentang adanya gugatan tersebut melalui surat via elektronik dari MK.

Fega menyebut bahwa pihaknya dari Bawaslu Kabupaten Bangka juga diundang untuk menghadiri sidang.

“Berdasarkan surat terakhir yang kami terima, kami juga diundang untuk mendengarkan sidang pendahuluan. Dalam pelaksanaan sidang di MK nantinya, Bawaslu Bangka hadir untuk memberi keterangan sebagai pihak terkait. Dan yang tergugat adalah KPU Bangka,” jelasnya. (*/mah/rel)

 

Leave a Reply