SUNGAILIAT, LASPELA – Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Bangka yang diajukan pasangan calon (Paslon) Andi Kusuma – Budiyono resmi memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/9/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat itu membahas perkara Nomor: 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025, seluruhnya terkait sengketa hasil Pilkada Bangka. Persidangan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Hadir langsung dalam persidangan, pemohon Andi Kusuma menyampaikan pokok-pokok gugatan secara lisan.
Sedangkan, Budiyono hadir secara daring.
Dalam persidangan ini Bawaslu RI diwakili oleh Totok Haryono, didampingi Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Davitri, dan Bawaslu Bangka Sugesti.
Dari KPU Bangka hadir Kadiv Informasi Zulkifli, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita, beserta tim kuasa hukum. Pihak terkait dari Paslon nomor urut 01 dan 05 juga hadir dalam sidang.
Ketua sidang Arief Hidayat menegaskan, agenda persidangan kali ini hanya mendengar permohonan secara lisan dari pemohon.
“Karena permohonan tertulis sudah kami baca dan telaah, maka tidak perlu disampaikan kembali secara keseluruhan,” katanya.
Dalam penyampaiannya, Andi Kusuma menyoroti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Bangka, termasuk polemik ijazah pasangan calon nomor urut 5.
“Kondisinya saat penetapan MS ke TMS, setelah itu ke MS melalui Bawaslu, tapi dalam hal ini Bawaslu juga tidak mengkaji dalam hanya mengakomodir sebagian dan meminta KPU untuk mengakomodir. Hal ini jelas-jelas dari TMS ke MS harus melalui putusan PTUN, tapi ini dikangkangi oleh KPU,” kata Andi.
Selain itu, ia juga menyampaikan tudingan adanya praktik politik uang (money politics) oleh paslon nomor urut 1.
“Yang melakukan Paslon 01 melalui partai pengusung, didukung oleh PDI-Perjuangan dan Gerindra. PDI dalam hal ini anggota DPR RI Rudianto Tjen telah melakukan reses menyalahgunakan dana aspirasi ikut berkampanye. Semua ada pembuktiannya,” jelasnya.
Selain itu, Andi juga menyebutkan bahwa adanya pemalsuan tandatangan BB-KWK oleh Paslon nomor urut 01. (mah)
Leave a Reply