Residivis Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat 

Avatar photo
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat.

MENTOK, LASPELA  — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali meringkus pengedar narkotika berinisial HS (35) saat berada di Gang Siswa, Desa Belolaut Kecamatan Mentok, Senin (15/9/2025) malam.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 10 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,70 gram.

“Dari hasil penggeledahan disaksikan oleh Kadus setempat, tim berhasil menemukan barang bukti di kamar pelaku 10 paket sabu,” kata PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga  PNS Satpol PP Basel Jadi Tersangka Kelima Kasus Korupsi Rp412 Juta

Selain itu, juga diamankan 2 unit timbangan digital, 1 bal besar dengan isi beberapa bal plastik klip kecil kosong. 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 potong sedotan.

Kemudian 5 potongan kemasan snack plastik dengan warna merah, coklat dan ungu. Dua unit ponsel android merek Pocco X5 warna hitam dan Xiaomi 10 berwarna putih.

Baca Juga  Kepsek SMP se-Babar Bahas Peningkatan Mutu Pendidikan

“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Babar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (oka)

Leave a Reply