TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi di Satpol PP tahun anggaran 2022–2023. Kali ini, giliran Jumhir, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangka Selatan, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025) sore.
Mengenakan rompi pink bertuliskan tahanan jaksa dengan tangan terborgol, Jumhir tampak tetap tersenyum ketika digiring keluar dari ruang penyidik tindak pidana khusus (Tipidkor) Kejari Basel. Ia menjadi tersangka kelima dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp412 juta lebih.
Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman, menjelaskan penetapan tersangka Jumhir merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja Satpol PP Bangka Selatan tahun 2022–2023.
Menurut Sabrul, modus korupsi ini bermula dari pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif oleh RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rutin Satpol PP. Dalam praktiknya, belanja barang/jasa yang sebenarnya tidak pernah dilakukan tetap dibuatkan nota pencairan.
“Perbuatan tersebut dilakukan dengan adanya permufakatan antara tersangka H selaku KPA, tersangka S selaku Bendahara Pengeluaran, dan tersangka Y selaku penyedia jasa pada Satpol PP Bangka Selatan,” ungkapnya.
Jumhir sendiri, yang saat itu menjabat Pengurus Barang Pengguna, diduga turut terlibat dengan cara menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang, meski ia mengetahui barang tersebut sebenarnya fiktif.
“Jadi tersangka J selaku pengurus Barang Pengguna yang bertugas sebagai pemeriksa dan peneliti barang pada Satpol PP Bangka Selatan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani berita acara penerimaan barang yang mana telah diketahui sebelumnya jika belanja barang tersebut fiktif (tidak ada),” tegas Sabrul.
Ia menambahkan, Jumhir diduga menerima imbalan dari RS senilai Rp20 juta yang diberikan secara bertahap. Akibat ulah para tersangka, negara mengalami kerugian sementara sebesar Rp412.516.414, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berlanjutnya proses penyidikan.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka J telah menyalahi ketentuan tugas pokok dan fungsinya yaitu tidak pernah melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang didapat dari penyedia, namun tersangka J tetap melakukan penandatanganan terhadap berita acara serah terima barang tersebut,” pungkas Sabrul. (pra)
Leave a Reply