Tiga Paslon Pilkada Ulang Bangka Resmi Ajukan Gugatan ke MK, KPU Tunggu e-BRPK

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Anggota KPU Bangka Divisi Hukum, Eko Iswantoro, di Sungailiat, Kamis (11/9/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA – Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025.

Ketiga Paslon tersebut yakni pasangan Naziarto -Usnen, Aksan-Rustam dan Andi Kusuma – Budiyono

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Sinarto membenarkan adanya pengajuan tersebut.

Namun, pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dicatat melalui sistem e-BRPK di laman MK.

Baca Juga  Tak Ada Gugatan Diajukan ke MK, Saparudin- Desi Tunggu Surat Resmi untuk Ditetapkan KPU Pangkalpinang

“Ya sejauh ini (ada gugatan). Tapi kita masih menunggu BRPK dari MK. Setelah itu baru bisa diketahui substansi apa yang digugat,” katanya, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (11/9/2025).

Senada, anggota KPU Bangka Divisi Hukum, Eko Iswantoro menjelaskan, berdasarkan pengecekan di laman resmi MK RI, tiga permohonan gugatan sudah masuk dan permohonannya pun telah diterima pihak KPU Bangka.

“Hanya saja, masih menunggu e-BRPK-nya. Karena kita akan menentukan langkah apa selanjutnya, memang konstruksi hukumnya terhadap gugatan di MK ini kita (KPU) dijadikan sebagai termohon,” jelasnya.

Baca Juga  Tak Ada Gugatan Diajukan ke MK, Saparudin- Desi Tunggu Surat Resmi untuk Ditetapkan KPU Pangkalpinang

Menurut Eko, KPU Bangka saat ini tengah mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti yang diperlukan untuk menghadapi dalil dari tiga pemohon gugatan.

“Dalam menyikapi hal ini termasuk juga mempersiapkan kuasa hukum yang bisa dijadikan kuasa kita di MK,” tukasnya. (mah)

Leave a Reply