SUNGAILIAT, LASPELA – Lima warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, diduga terlibat praktik judi online (judol).
Dugaan itu muncul setelah Kementerian Sosial melalui sistem elektroniknya menelusuri aliran dana bantuan sosial yang mereka terima.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka, Bahrudin Bafa membenarkan adanya temuan tersebut .
“Lima orang penerima manfaat itu tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini mendapat bantuan sosial dari pemerintah,” katanya, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, pemerintah sangat mudah menelusuri aliran dana bantuan karena seluruh penerima manfaat sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di pusat.
“Kami akan segera memanggil lima orang itu untuk dimintai keterangan. Jika terbukti, maka rekening yang digunakan menerima transfer bantuan akan langsung ditutup dan kemungkinan besar nama mereka dihapus dari data DTSEN,” tegasnya.
Ia menambahkan, bila data seseorang sudah dihapus dari DTSEN, maka akan sangat sulit dibuka kembali karena tercatat sebagai catatan khusus.
“Kasus ini menjadi perhatian bagi penerima manfaat lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Semua bantuan sosial yang diberikan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk hal yang melanggar hukum,” ujarnya.
Bahrudin memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial, baik dengan turun langsung ke lapangan maupun melalui sistem elektronik. (mah)
Leave a Reply