Jangan Lupa, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jilid II Kembali Dibuka Mulai 1 September

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPT Bakuda Wilayah Bangka, Ahmad Taufik, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (8/9/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Wilayah Bangka kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini merupakan jilid II dan berlaku selama tiga bulan kedepan, yakni mulai 1 September hingga 30 November 2025.

Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPT Bakuda Wilayah Bangka, Ahmad Taufik mengatakan, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya yang belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid II ini tujuannya untuk meringankan beban masyarakat yang kemarin belum sempat membayar pajak
kendaraannya atau yang sudah lewat,” katanya, Senin (8/9/2025).

Baca Juga  Sambut Baik Program Pemutihan Pajak, Elvi Diana: Tak Ada Alasan Masyarakat Malas Bayar Pajak

Pada pelaksanaan sebelumnya, tercatat 9.063 kendaraan yang ikut serta, terdiri dari 7.115 kendaraan roda dua (R2) dan 1.948 kendaraan roda empat (R4), dengan total penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp3.719.251.700 miliar.

Selain itu, program tersebut juga dimanfaatkan oleh 1.798 kendaraan roda dua dan 882 kendaraan roda empat untuk pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).

Baca Juga  Sambut Baik Program Pemutihan Pajak, Elvi Diana: Tak Ada Alasan Masyarakat Malas Bayar Pajak

Ia menambahkan, meski tidak ada target khusus di tingkat kabupaten, Kepala Bakuda Babel menekankan bahwa secara keseluruhan diharapkan program pemutihan ini mampu menerima sedikitnya Rp20 miliar dari seluruh Samsat di Bangka Belitung.

“Kalau satu Samsat saja bisa Rp3 miliar, berarti tujuh Samsat sudah mencapai Rp21 miliar,” jelasnya.

Taufik berharap masyarakat semakin aktif membayar pajak, terlebih pemerintah juga memberikan berbagai keringanan-keringanan. (mah)

Leave a Reply