PARITTIGA, LASPELA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat melakukan pembongkaran empat unit yang mereka amankan di Perairan Cupat, Kecamatan Parittiga, beberapa waktu lalu.
Pembongkaran ponton itu dilakukan untuk memudahkan pemindahan barang bukti sitaan, yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kita membongkar ponton yang kita tertibkan beberapa hari lalu. Mereka beroperasi secara ilegal, tidak berizin, maka dilakukan langkah-langkah penegakan hukum,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Rabu (27/8/2025).
Saat itu petugas mengamankan belasan pekerja tambang, beserta barang bukti sejumlah pasir timah, sedangkan pemilik masih di buru polisi.
“Para pekerja kita amankan saat itu ada 12 orang, yang punya (PIP) masih proses pencarian dari empat ponton yang kita amankan sedang beroperasi,” ujarnya.
Diberikan sebelumnya, tim gabungan dari Satpolairud Polres Bangka Barat, personel Kapal Polisi 2007 Ditpolairud, serta Divisi Pengamanan PT Timah, melakukan penertiban tambang ilegal di Perairan Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
Operasi yang berlangsung pada Sabtu (23/8/2025) itu, berhasil mengamankan 4 unit ponton isap produksi (PIP) jenis rajuk, 4 unit perahu beserta mesin dan sejumlah pasir timah. (oka)
Leave a Reply