Distribusi Folmulir C  Pemberitahuan Sudah 79 Persen, KPU Pangkalpinang Bantah Data Pendistribusian Berubah-ubah

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, Senin (25/8/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menampik anggapan bahwa data pendistribusian C Pemberitahuan berubah-ubah.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah merilis data resmi ke media mengenai berapa persen pendistribusian C Pemberitahuan hingga saat ini.

Berdasarkan data yang dihimpun KPU Kota Pangkalpinang per Minggu, 24 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah C Pemberitahuan yang telah didistribusikan tercatat mencapai 74 persen, atau sekitar 120.000 surat.

“Kenapa masih di angka tersebut? Karena di Pangkalpinang ini banyak perumahan, ada juga yang sudah meninggal dunia, serta warga yang tidak lagi tinggal di alamat domisili. Ada rumahnya, tapi tidak lagi ditempati. Selain itu, kita tahu bahwa Kota Pelangi di Pasir Putih telah digusur, tetapi daftar pemilih tetap (DPT) mereka masih tercatat di lokasi itu. Inilah beberapa faktor mengapa distribusi masih 74 persen,” ujar Sobarian, Senin (25/8/2025).

Baca Juga  Dapat Atensi Langsung dari Menko, Letjen TNI (Purn) Yoedhi Swastanto Pantau Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan ulang pada pukul 16.00 wib hari ini, pendistribusian C Pemberitahuan telah meningkat menjadi 78 persen.

Sobarian juga menjelaskan bahwa sesuai regulasi, C Pemberitahuan harus sudah didistribusikan minimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa C Pemberitahuan bukanlah syarat mutlak bagi masyarakat untuk bisa memilih.

“Yang penting masyarakat membawa KTP dan datang ke TPS di lingkungan domisilinya. Kami pastikan hak konstitusional warga tetap terjamin,” katanya.

Baca Juga  Jemput Bola, Disdukcapil Pangkalpinang Sasar Penduduk Rentan Jelang Pilkada Ulang 2025

Ia menambahkan, pihaknya terus menghimbau kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat bawah PPK, PPS, hingga KPPSuntuk aktif mendistribusikan C Pemberitahuan ke masyarakat.

“Kita juga memahami bahwa sebagian besar masyarakat Pangkalpinang adalah pekerja. Jadi kami menyesuaikan waktu pendistribusian, biasanya malam hari saat warga sudah pulang kerja. Kita harus tahu jam kerja mereka, karena kalau pagi tentu sulit bertemu,” jelas Sobarian.

Sebagai informasi, Pilkada Ulang 2025 akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. KPU Kota Pangkalpinang terus berupaya maksimal agar seluruh masyarakat mendapatkan C Pemberitahuan dan dapat menyalurkan hak pilihnya dengan lancar. (dnd)

 

Leave a Reply