PANGKALPINANG, LASPELA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang akan mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025, terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2025.
Langkah ini dilakukan dalam rangka memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2025, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat 5.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga netralitas masa tenang dan memastikan estetika kota tetap terjaga menjelang hari pemungutan suara pada Rabu, 27 Agustus 2025.
“Kami telah melaksanakan rapat koordinasi pada 21 Agustus 2025 dengan berbagai pihak, termasuk LO Paslon, Pemerintah Kota Pangkalpinang, penyedia APK, Polresta Pangkalpinang, dan Bawaslu. Hasilnya, disepakati bahwa penertiban akan dimulai dengan apel siaga pada 24 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB di Terminal Girimaya,” ujar Sobarian, Sabtu (23/8/2025).
Dalam pelaksanaan penertiban, KPU melibatkan sekitar 20 personel di setiap kecamatan. Tim ini terdiri dari unsur KPU, PPK, PPS, Satpol PP, Kesbangpol, serta didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polresta Pangkalpinang, kecamatan, dan kelurahan. Penertiban APK akan berlangsung selama dua hari.
Sobarian menambahkan bahwa sesuai dengan SK KPU Nomor 1363, pembersihan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik peserta pemilu, gabungan partai politik, dan/atau tim kampanye.
Namun demikian, KPU dan Bawaslu tetap mengambil peran aktif untuk memastikan seluruh APK, terutama yang tidak difasilitasi KPU, dapat ditertibkan dengan baik.
“Untuk APK yang difasilitasi oleh KPU, tanggung jawab pembersihan berada di tangan penyedia karena sudah diatur dalam kontrak. Sementara APK tambahan akan menjadi fokus penertiban oleh KPU dan Bawaslu,” jelasnya.
Penertiban juga akan menyasar materi kampanye di media sosial, media elektronik, radio, dan media cetak yang difasilitasi oleh KPU.
Menjelang hari pemungutan suara, KPU Kota Pangkalpinang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak dan datang ke TPS pada 27 Agustus 2025.
“Kami juga mengajak semua pasangan calon dan tim pendukungnya untuk mematuhi aturan selama masa tenang demi terciptanya suasana demokratis yang kondusif dan damai di Kota Pangkalpinang,” tutup Sobarian. (dnd).
Leave a Reply