PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang tengah memaksimalkan upaya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan pengawasan media sosial menjelang Pemilu.
Penertiban APK dilakukan selama dua hari, yakni hari ini dan besok, dengan melibatkan berbagai instansi dan stakeholder terkait.
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita, menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan unsur dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, PPK, PPS, Kepolisian, dan Kesbangpol.
“Setiap kecamatan dikerahkan dua orang dari PPK, sekitar 10-11 personel Satpol PP, empat personel kepolisian, serta dua petugas PPS dari setiap kelurahan.
DLH juga mengerahkan satu orang per kecamatan, dan armada yang digunakan terdiri dari 14 kendaraan DLH dan dua dari Kesbangpol,” ujar Margarita, Minggu (24/8/2025).
Untuk APK berbentuk bendera partai, seluruhnya dikumpulkan di Kantor Satpol PP sebelum nantinya diangkut oleh DLH ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kami menargetkan 80 persen APK dapat ditertibkan hari ini. Semua ini sudah kami koordinasikan dengan pihak terkait, termasuk dengan Penjabat (PJ) Wali Kota,” tambahnya.
Selain APK fisik, KPU juga mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) agar mematuhi aturan masa tenang, termasuk menghentikan aktivitas kampanye di media sosial.
“Kami sudah menyosialisasikan kepada paslon bahwa akun-akun yang didaftarkan di KPU harus di-takedown selama masa tenang. Tidak boleh ada aktivitas kampanye di media sosial,” tegas Margarita.
Senada dengan KPU, Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan selama masa tenang. Bawaslu juga bekerja sama dengan KPU dalam pengawasan APK yang masih terpasang di lapangan.
“Kami teruskan temuan kami kepada KPU sebagai koordinator penertiban. Di sisi lain, Bawaslu juga memantau aktivitas kampanye terselubung di media sosial serta menyampaikan hal tersebut kepada jajaran di atas dan KPU,” jelas Dian.
Terkait dengan media sosial, Dian menyebut bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan akun-akun paslon yang diduga masih aktif meski masa tenang sudah dimulai.
“Kami tetap melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap akun-akun media sosial yang digunakan paslon,” ujarnya.
Bawaslu juga telah mengimbau seluruh peserta pemilu, baik calon maupun partai politik, untuk menaati aturan masa tenang yang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. (dnd)
Leave a Reply