Pj Wali Kota Pangkalpinang Tetapkan 27 Agustus 2025 Hari Libur, Pekerja yang Masuk Berhak Dapat Upah Lembur

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin,.(dok)

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025, sebagai hari libur daerah menyusul pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan arahan Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menegaskan bahwa keputusan libur ini merupakan implementasi langsung dari dasar hukum yang kuat demi menjamin hak konstitusional warga negara.

“Penetapan hari libur ini dimaksudkan agar warga Kota Pangkalpinang bisa menyalurkan hak pilihnya tanpa terhalang aktivitas pekerjaan,” ujar Unu dalam SE tersebut.

Surat edaran ini merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Juli 2025, serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan digelarnya Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk memberi kesempatan kepada pekerja dan buruh agar dapat mencoblos.

Apabila karyawan tetap dipekerjakan pada hari tersebut, maka mereka berhak menerima upah lembur serta hak normatif lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  KPU Bangka Temukan Lebih dari 100 Surat Suara untuk Pilkada Ulang Rusak

Meski 27 Agustus ditetapkan sebagai hari libur, Pemerintah Kota Pangkalpinang menekankan bahwa layanan publik yang bersifat vital harus tetap berjalan.

Di antaranya rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, penyedia air dan listrik, layanan transportasi, telekomunikasi, hingga perbankan.

Setiap unit layanan diminta mengatur jadwal penugasan secara proporsional agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengabaikan hak petugas untuk ikut mencoblos.

Kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah warga. Mereka menilai langkah Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah tepat dalam memastikan tidak ada hambatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada Ulang.

“Saya senang ada libur resmi, jadi bisa fokus ikut nyoblos tanpa mikir izin kerja,” kata Sumi (29), seorang karyawan swasta di Selindung.

Senada, Yanto (46), warga Kecamatan Rangkui, menilai libur ini menunjukkan bahwa pemerintah serius mendorong partisipasi pemilih.

“Bagus. Jangan sampai ada alasan lagi golput. Pemerintah sudah kasih waktu, tinggal kita yang harus manfaatkan,” ujarnya.

Namun, ada juga warga yang berharap agar petugas pelayanan vital yang tetap bekerja juga diberi kemudahan.

Baca Juga  Gandeng PT Pos, KPU Bangka 26 Agustus Mulai Distribusikan Surat Suara Pilkada Ulang

“Kalau memang harus tetap kerja di rumah sakit atau transportasi, ya harus ada pengaturan jam giliran dan mereka tetap diberi hak pilihnya,” kata Sari (33), perawat di salah satu puskesmas.

Sementara itu, Arnadi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, menilai kebijakan libur saat Pilkada Ulang ini layak mendapat apresiasi.

Menurutnya, keputusan tersebut sudah sangat tepat mengingat hanya Provinsi Bangka Belitung yang melaksanakan Pilkada Ulang.

“Kami pikir kebijakan ini perlu diapresiasi karena sudah tepat, mengingat Pilkada Ulang ini hanya ada di Babel, dan semua mata akan mengarah ke Babel, khususnya Pangkalpinang dan Bangka,” ujar Arnadi, Sabtu (23/8/2025).

Ia juga berharap momentum libur ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menyalurkan hak suaranya.

“Kita berharap dengan adanya kebijakan tersebut betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk menyukseskan Pilkada tanggal 27 nanti. Datang ke TPS, gunakan hak suara, agar kita bisa melahirkan kepala daerah yang benar-benar dipilih secara partisipatif oleh masyarakat,” katanya. (dnd)

Leave a Reply