PANGKALPINANG, LASPELA–Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Kamis (21/8/2025) di PIA Hotel Pangkalpinang.
Kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat tersebut dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, Ketua Fraksi Golkar DPRD Pangkalpinang dan para anggota DPRD dari Partai Golkar.
Selain diisi dengan penjelasan tentang Empat Pilar Kebangsaan, Bambang Patijaya pada kesempatan tersebut membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dialaminya saat ini.
Ia mengungkapkan, sosialisasi empat pilar MPR RI ini sangat penting untuk di laksanakan.
Pasalnya, untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditahun 2014-2015 ada sebuah survei mengatakan bahwa hanya 28 persen orang Bangka Belitung ini paham Pancasila.
“Walaupun kita hidup rukun tetapi kita lupa dengan ideologi bangsa, kita lupa dengan yang namanya pancasila. Jadi ceritanya ketika survei itu dilakukan ada anak-anak SD itu ditanya hafal tidak pancasila, banyak tidak hafal,” ungkap politisi nasional yang akrab disapa Bpj tersebut.
Pada kesempatan tersebut Bambang Patijaya menjelaskan, dirinya selain sebagai ketua Komisi XII DPR RI juga merupakan anggota MPR yang merupakan gabungan DPD RI dan DPR RI.
Sebagai anggota MPR RI, tentunya harus mempunyai peran untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, meningkatkan rasa kecintaan, meningkatkan dan pengamalan ideologi pancasila yang termasuk dalam empat pilar kebangsaan.
Empat pilar kebangsaan adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Pancasila adalah pilar yang paling utama, menjadi ideologi Indonesia dan untuk ideologi ini tidak semua negara punya ideologi, ada negara yang punya ideologi sosialis atau komunis, ada ideologi demokrasi.
Nah pancasila sebagai dasar negara ini menjadi pengikat, pemberi nafas kehidupan bagi kita,” imbuhnya.
Pancasila dalam sila-silanya yaitu sila pertama Ketuhanan yang maha Esa yang menunjukkan bangsa ini adalah bangsa yang bertuhan.
Yang kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, yang menandakan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang beradab yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai manusia seutuhnya.
Yang ketiga persatuan Indonesia merupakan komitmen Indonesia sebagai bangsa
Ke empat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad, kebijaksanaan dalam permusywaratan dan perwakilan.
Ini menandakan apa, ini menandakan Indonesia ini adalah negara demokrasi yang berdasarkan perwakilan, menjunjung tinggi musyawarah dan yang ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ini menunjukkan bahwa negara ini dibentuk untuk memberikan keadilan sosial bagi rakyrat Indonesia.
Sementara UUD 19 45 itu merupakan landasan bagi semua hukum-hukum yang ada di Indonesia. UUD 1945 ini sendiri sudah empat kali dilakukan amandemen.
“Salah satu konsekwensi yang paling penting dari amandemen itu adalah yang pertama jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode, MPR bukan lagi sebagai lembaga paling tinggi artinya presiden bukan lagi mandataris MPR yang dipilih MPR. Sekarang Presiden dipilih langsung masyarakat dan adanya Pilkada,” jelas Bambang Patijaya.(wan)
Leave a Reply