MENTOK, LASPELA–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Berat gencar mensosialisasikan dan melaksanakan Program PTSL.Program PTSL, atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, terutama bagi tanah yang belum bersertifikat. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan mengurangi sengketa tanah. PTSL dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemberian Sertifikat PTSL kali ini di Desa Semulut, Kecamatan paritiga, Mentok. Sebanyak 100 orang warga, pemilik lahan menerima sertifikat PTSL.
Kades desa Semulut, Gusti, SH mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau mengikuti program PTSL.
“Benar bahwa warga desa Semulut, yang tanahnya sudah kategori persyaratan sertifikat PTSL pada hari ini telah dibagikan sebanyak 100 sertifikat PTSL, ” ujar Gusti, Kamis (21/8/2025).
Gusti berharap keberadaan sertifikat PTSL tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya oleh warga Semulut.
“Saya sangat berterimakasihlah drngan adanya program sertifikat PTSL ini bagi warga saya dalam hal sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan,” ungkap Gusti.
Dirinya berharap program PTSL terus berlanjut dan semua warga mendapatkan sertifikat.
Salah seorang warga Semulut, Ryan tak lupa mengucapkn terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPN Bangka Barat dengna adanya program PTSL
“Terimakasih yang sebesar-besarnya saya ucapkan kepada BPN Bangka Barat. Kami memiliki kepastikan hak milik atas tanah dan bangunan kami, ” ujar Ryan. (*/rel)
Leave a Reply