SUNGAILIAT, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka membatasi para pendukung dan simpatisan yang ingin masuk ke arena debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rabu (20/8/2025) malam.
Komisioner KPU Kabupaten Bangka Divisi Sosialisasi, Partisipasi, dan SDM, Corry Ihsan mengatakan, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 25 orang pendukung ke dalam ruangan.
Bukan tanpa alasan, pembatasan ini untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keterbatasan kapasitas gedung
“Masing-masing Paslon kita batasi untuk membawa pendukungnya ke dalam arena debat sebanyak 25 orang saja,” kata Corry.
Ia menambahkan, meski jumlah pendukung di arena dibatasi, masyarakat tetap bisa menyaksikan jalannya debat secara luas.
“Kita tahu sendiri ruangannya terbatas, jadi langkah ini kita ambil untuk kenyamanan bersama,” ujarnya.
Bagi pendukung yang berada di luar, pihak penyelenggara juga telah menyiapkan tenda dan layar yang akan menayangkan video jalannya debat.
Corry berharap kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar untuk meyakinkan masyarakat dalam menentukan pilihannya pada 27 Agustus 2025 nanti. (mah)
Leave a Reply