PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah.
Salah satu kebijakan konkret yang sudah dijalankan adalah pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan pro-rakyat ini mulai diberlakukan sejak dua bulan lalu melalui SK Wali Kota Pangkalpinang, menyasar warga MBR yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengakses rumah layak huni.
“Langkah ini adalah bentuk nyata dari dukungan kami terhadap program pusat dan keberpihakan kepada masyarakat kecil,” ujar Juhaini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, hingga akhir 2024, Pemkot Pangkalpinang telah mengembangkan 50 kawasan perumahan baru.
Jika satu kawasan membangun sekitar 100 unit, maka sudah tersedia hampir 5.000 unit rumah untuk masyarakat.
Namun kebutuhan masih cukup tinggi. Data dari Dinas Perumahan dan Permukiman mencatat, saat ini terdapat sekitar 2.998 unit rumah yang masih dibutuhkan oleh 55.532 kepala keluarga (KK) di Pangkalpinang.
“Usulan kebutuhan ini sudah kami ajukan ke Kementerian Perumahan untuk memperoleh bantuan stimulan,” tambahnya.
Juhaini berharap program ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem perumahan yang inklusif dan berkelanjutan di Pangkalpinang.
“Kami berharap, melalui kebijakan ini, semakin banyak warga MBR yang bisa mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Rumah bukan hanya tempat tinggal, tapi juga pondasi untuk masa depan keluarga. Harapan kami, semua pihak baik pemerintah pusat, pengembang, maupun masyarakat bisa bersinergi agar program ini terus berjalan dan memberikan dampak jangka panjang,” pungkasnya.(dnd)
C
Leave a Reply