PANGKALPINANG, LASPELA – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum guru berinisial Mul (32) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang atas dugaan pencabulan terhadap siswa laki-laki berusia 16 tahun.
Penangkapan dilakukan Rabu (13/8/2025) pagi, di kawasan Taman Sari.
Kasus ini mengungkap pentingnya pengawasan dan sistem perlindungan anak yang lebih kuat di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Berdasarkan laporan orang tua korban yang masuk pada April 2025, terduga pelaku diduga telah mencabuli korban sejak April 2024, dengan modus memanggil korban ke rumah dan membujuk dengan iming-iming uang.
“Modus pelaku adalah mengundang korban ke rumah, mengajaknya ke kamar, lalu melakukan tindakan cabul. Setelahnya, pelaku memberikan uang antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu,” jelas Kanit PPA, Aipda Dewi Yulian Sami, S.H.
Pelaku disebut-sebut merupakan mantan guru korban saat masih duduk di bangku SD.
Tindakan pelecehan dilaporkan terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang waktu hampir setahun.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Aipda Dewi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen psikologis terhadap korban dan meminta keterangan ahli.
“Pelaku kini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan sorotan terhadap pentingnya edukasi mengenai kekerasan seksual di sekolah, serta peran orang tua dalam membangun komunikasi terbuka dengan anak.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mencurigai adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama orang tua, guru, dan masyarakat harus aktif menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkas Aipda Dewi.(dnd)
Leave a Reply