PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menegaskan peran aktifnya dalam menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pilkada Ulang Tahun 2025.
Salah satu langkah konkretnya adalah meneruskan hasil penelusuran awal atas dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah beredarnya video berdurasi 39 detik yang memperlihatkan seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan sambutan yang dinilai mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Dalam surat tertanggal 11 Agustus 2025, kami telah menyampaikan fakta, keterangan, dan bukti yang diperoleh selama penelusuran. Dugaan ini kami nilai mengarah pada pelanggaran prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Dian Bastari, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Kamis (14/8/2025).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BKPSDM Provinsi, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, dan Inspektorat Kota Pangkalpinang sebagai bagian dari koordinasi pengawasan.
Sebagai respons atas kejadian tersebut, Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, telah menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan terhadap ASN yang bersangkutan dari posisi Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang. Bawaslu menyambut baik langkah cepat ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan netralitas birokrasi dalam proses Pilkada.
“Netralitas ASN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga komitmen moral dalam menjaga kualitas demokrasi. Keterlibatan ASN dalam politik praktis bisa mencederai kepercayaan publik terhadap Pilkada,” tegas Dian.
Bawaslu Kota Pangkalpinang juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga sikap netral dan tidak memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon, baik secara langsung maupun terselubung.
“Bawaslu berkomitmen memastikan Pilkada berjalan jujur, adil, dan bebas dari intervensi birokrasi. Kami juga mendorong masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye berlangsung,” tutupnya. (dnd)
Leave a Reply