PANGKALPINANG, LASPELA—Bos Timah Bangka Belitung, Tamron alias Aon masih menjalani hukuman. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bos timah Aon, dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara. Akibatnya, aktivitas dua perusahaan miliknya CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang begerak di bidang perkebunan sawit setop dan karyawan dirumahkan sejak awal tahun 2024. dan menyisahkan pembayaran pesangon untuk mantan karyawannya. Sekitar 600 ratus karyawan mengaku baru menerima pesangon sekitar 10 persen. Itu pun pembayaran dilakukan berdasarkan hasil mediasi oleh Bupati Bangka Tengah, Algafri Rahman menjelang lebaran Idul Fitri 2025. Ratusan karyawan diberhentikan tanpa menerima pesangon karena perusahaan beralasan pembayaran pesangon tak bisa dibayarkan lantaran rekening perusahaan diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut kasus tersebut.
Hal ini terungkap saat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana menerima aspirasi dari mantan pekerja di CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) atau perusahaan milik Bos Aon, Kamis (7/8/2025).
“Hari ini saya menerima aspirasi perwakilan belasan eks pekerja dua perusahaan milik Tamron alias Bos Aon, mereka ini menuntut pelunasan pesangon yang belum dibayar full oleh perusahaan tersebut,” kata Hellyana saat menerima perwakilan mantan pekerja Aon, di ruangan kerjanya, Kamis (7/8/2025).
Dikatakan Hellyana, dalam pertemuan ini mereka mengatakan bahwa baru mendapat 10 persen dari total nilai pesangon. Dan pembayaran ini dilakukan berdasarkan hasil mediasi oleh Bupati Bangka Tengah, Algafri Rahman menjelang lebaran Idul Fitri 2025.
“Dari pengaduan mereka ini kami Pemprov Babel akan membantu memediasi tuntutan mantan pekerja kedua perusahaan tersebut, karena ini merupakan hak mereka,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga turut hadir perwakilan belasan eks pekerja CV MAL dan PT MHL, perwakilan perusahaan yang dihadiri penasehat hukumnya dan juga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Tengah.
“Alhamdulillah, penasehat hukum perusahaan menerima masukan tersebut dan akan disampaikan ke pihak perusahaan. Tentunya akan kami tunggu kabar baik tersebut,” ungkapnya.
Hellyana mengaku sangat memahami kondisi yang dialami oleh mantan pekerja ini, sulitnya menerima kenyataan karena hilangnya sumber penghidupannya bagi keluarga. Bahkan tak sedikit laporan yang ia terima dari dampak pemberhentian ini menyebabkan penceraian, terusir dari rumah karena piutang hingga anak putus sekolah/kuliah.
“Ini karena terhimpit masalah ekonomi, terjadi sejak mereka tak lagi kerja,” sebutnya.
Hellyana berharap pihak perusahaan mempunyai itikad baik untuk melunasi pembayaran pesangon para mantan pekerja, tentunya dengan metode yang dimufakati.
“Kiita berharap nantinya adanya win-win solution antara mereka dengan perusahaan ” harap Wagub Babel ini.
Rafriza, perwakilan mantan pekerja menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan mediasi yang dilakukan Wagub Babel, Hellyana. Pihaknya juga berharap agar pembayaran pesangon yang dinantikan para mantan pekerja ini dapat diwujudkan perusahaan.
“Sebenarnya pesangon telah dijanjikan perusahaan dalam perjanjian bersama. Hanya saja lemahnya perjanjian itu tidak mencantumkan kapan pesangon itu akan dibayar, sehingga sudah hampir setahun lebih kita menunggu tanpa adanya kejelasan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Ikatan Buruh sawit ini menuturkan ada juga kecemburan dialami para mantan pekerja ini dikarenakan perusahaan kembali mempekerjaan sebagian mantan pekerja.
“Jadi kami melihat, perusahaan masih beroperasi. Mereka pekerjakan petugas jaga, buruh yang memanen hasil sawit dan lainnya. Berarti perusahaan punya uang dong. Bahkan panen kebun sawit itu sampai 400 ton,” katanya.
Sejauh ini, dikatakan dia juga, bahwa para mantan pekerja masih menahan diri agar tidak berlaku anarkis terhadap penyelesaian pesangon tersebut.
“Kami menyakini perusahaan masih memiliki hati nurani untuk melunasi pesangon 600 orang mantan pekerja CV MAL dan PT MHL. Pokoknya kami minta pesangon ini dibayarkan,” tutupnya. (chu)
Leave a Reply