Mantan Dir Ops PT Timah Tbk Ditetapkan sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tata Niaga Timah

 

JAKARTA, LASPELA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni Alw selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 hingga 2020 PT Timah Tbk,” kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, kata Ketut maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang.

“Iya, termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice,” ujarnya.

Ia menjelaskan adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka ALW yaitu tahun 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

“Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam WIUP PT Timah Tbk atas kondisi tersebut, ALW bersama MRPT dan EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu,” ungkapnya.

Guna melancarkan aksinya mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama MRPT dan EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

“Atas perbuatan para tersangka diancam dengan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Kendati demikian, lanjut Ketut tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. (pra/*)