PANGKALPINANG, LASPELA–Perbasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang melakukan penjaringan dan penyaringan calon ketua umum Perbasi Babel periode 2025-2030.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Eko Agus Setiawan alias Asing menjelaskan bahwa panitia membuka jadwal pengambilan formulir pendaftaran pada tanggal 15 Juli 2025. Tanggal pengambilan formulir ditetapkan berdasarkan hasil rapat yang disahkan dalam rapat Tim TPP dan disosialisasikan secara luas melalui surat edaran kepada seluruh pengurus kabupaten/kota pada tanggal 27 Mei 2025.
“Hasil rapat dan penetapan tanggal pengambilan formulir disosialisasikan juga melalui WAG resmi ketua-ketua Perbasi di Bangka Belitung serta akun instagram Resmi Perbasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Eko Agus Setiawan untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta hukum organisasi Perbasi dalam Rapat Tim Penyaringan dan Penjaringan, Rabu (6/8/2025) di Sekretariat Perbasi Provinsi Bangka Belitung atas dugaan tim calon ketua umum, Narulita Sari yang menuding tim TPP tidak transparan.
Eko menambahkan setelah melewati masa pengambilan formulir, 15 Juli 2025, ada tim TPP yang menyerahkan formulir secara pribadi kepada pihak calon Narulita Sari.
“Benar bahwa terdapat laporan bahwa salah satu anggota TPP (yang bernama budi hermawan) menyerahkan formulir pendaftaran kepada pihak calon Narulita di luar batas waktu yang sudah di tentukan. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran administratif, karena TPP adalah badan kolektif yang dipilih dalam Rakerda Perbasi Babel, bukan individu,” tegas Eko Agus Setiawan.
Karena itu menurut Eko Agus Setiawan, anggota TPP yang menyerahkan formulir tersebut telah melanggar protokol internal dan tindakan tersebut tidak mewakili keputusan resmi TPP.
“Dan formulir yang diserahkan setelah tanggal 15 Juli 2025 tetap tidak sah menurut hasil keputusan Rapat TPP,” jelas Eko
Lebih lanjut Eko menegaskan diskualifikasi calon Narulita sudah sesuai prosedur dan aturan yang ditetapkan.
“Diskualifikasi Narulita sudah sesuai prosedur bukan karena kepentingan tim TPP. Pihak Narulita Sari melakukan pengambilan formulir pada tanggal 23 Juli 2025, kemudian pada tanggal 31 Juli 2025 ada surat porotes atau keberatan terkait pengambilan formulir pendaftaran di luar tanggal jadwal yang sudah ditetapkan.
“Pada tanggal 2 Agustus 2025, TPP mengundang pihak terkait yang melakukan protes untuk diskusi dan mediasi di Sekretariat Perbasi. Dan di tanggal yang sama TPP langsung melaksanakan rapat internal yang hasil nya mengembalikan ke aturan awal yakni hasil rapat pertama TPP sehingga keputusan yang muncul adalah mengembalikan berkas dan uang pendaftaran dari pihak Ibu Narulita Sari. Hasil keputusan rapat TPP berkas calon Narulita sari tidak dapat diproses verifikasi,” jelas Eko Agus.
Eko Agus kembali menegaskan bahwa pengembalian berkas dan uang pendaftaran untuk menjaga integritas TPP dan menjalakan aturan.
“TPP mengembalikan ke peraturan awal persyaratan pencalonan secara adil bukan karna TPP memiliki agenda tersembungi atau keberpihakan. Seluruh proses ini telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat TPP tertanggal 2 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris secara sah,” ungkap Eko Agus Setiawan.
Karena menurut Eko Agus Setiawan TPP memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga netralitas.
“Meloloskan calon yang melanggar jadwal akan merusak integritas organisasi dan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang mematuhi aturan,” tegas Eko Agus Setiawan.
Terkait keputusan tim TPP yang tidak memverifikasi berkas calon Narulita Sari, TPP telah menghubungi Narulita Sari melalui jalur komunikasi internal, untuk menyampaikan keputusan pengembalian berkas dan pengembalian uang pendaftaran. Akan tetapi hingga pernyataan ini disusun, belum ada tanggapan dari pihak bersangkutan .
“Bahwa tuduhan TPP tidak membuka ruang dialog adalah tidak benar dan menyesatkan. Tidak ada upaya untuk menjegal calon tertentu.
Yang ada adalah kewajiban menjalankan aturan dengan adil dan konsisten terhadap semua pihak. Satu-satunya calon yang dinyatakan lolos adalah yang mengikuti jadwal dan prosedur dengan lengkap dan tepat waktu,” tegas Eko Agus Setiawan.
Eko menambahkan proses pemilihan Ketua Umum Perbasi bukan sekadar soal ambisi individu, melainkan tentang menjaga integritas organisasi, komitmen terhadap aturan, dan sportivitas dalam kompetisi.
“Kami mengajak seluruh insan olahraga basket Bangka Belitung untuk tidak terprovokasi oleh narasi manipulatif dan tetap mendukung upaya kami menjaga kredibilitas Perbasi di mata publik,” tegas Eko. (rel)
Leave a Reply