Pj Wali Kota Janji Satu sampai Dua Hari Segera Beri Sanksi untuk Asisten Sekda yang Diduga Kampanye di Masjid

Avatar photo
Penulis: Dinda Agus TiantieEditor: Admin Laspela
Pj Wali Kota Pangkalpinang saat diwawancarai awak media, Senin (4/8/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA–Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin bergerak cepat menindahlanjuti video viral Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Pangkalpinang yang diduga melakukan kampanye untuk salah satu paslon di masjid.

Bahkan Unu menegaskan bahwa dalam 1–2 hari ke depan, ASN tersebut akan dikenakan sanksi administratif awal berupa pencabutan salah satu jabatan yang disandang. ASN tersebut diketahui menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang.

“Saya akan buktikan dalam 1–2 hari ke depan bahwa sanksi akan diberikan. Surat Keputusan (SK) pencabutan jabatan Plt Dishub akan segera dikeluarkan. Selain itu, ASN tersebut juga akan dikenakan sanksi teguran tertulis, diminta membuat surat pernyataan, dan pakta integritas untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga  Perkuat Layanan Publik dan Perlindungan Kelompok Rentan, Pemkot Pangkalpinang Gandeng Kodim dan Polresta

Sebuah video viral yang menampilkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pangkalpinang diduga ikut berkampanye saat menghadiri kegiatan Salat Subuh bersama di masjid telah memicu perhatian publik.
Dalam video berdurasi 39 detik itu, ASN tersebut menyebutkan nama salah satu calon Wali Kota serta memuji kinerjanya selama menjabat sebelumnya.

“Walaupun saat ini sedang diproses, namun saya sudah menginstruksikan agar sanksi segera dikenakan sambil menunggu rekomendasi dari lembaga yang berwenang seperti Bawaslu dan KPU, untuk mengetahui kategori pelanggarannya,” ujar Unu, Senin (4/8/2025) lalu.

Setelah sanksi administratif diberikan oleh Pemkot, selanjutnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menentukan bentuk sanksi tambahan, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga  Jangan Anggap Sepele, Merusak APK Peserta Pilkada Ulang Bisa Dipidana 6 Bulan Bui

Selain ASN, Unu juga mengungkap adanya laporan bahwa beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT) diduga turut berkampanye melalui media sosial, misalnya dengan mengunggah status yang mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon.

“Untuk RT-RT yang terindikasi, kami masih menunggu penilaian dari Bawaslu. Mereka yang memiliki kewenangan untuk menilai pelanggaran seperti apa yang dilakukan,” tambahnya.

Unu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan, dan melaporkan langsung kepada dirinya jika menemukan ASN yang tidak netral dalam Pilkada. (dnd)

Leave a Reply