SUNGAILIAT, LASPELA–Persoalan Pasangan Calon Bupati, Rato Rusdiyanto dan Calon Wakil Bupati, Ramadian yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat masih terus berlanjut. Pasangan yang diusung Partai Golkar dan Nasdem resmi melayangkan gugatan administratif ke Bawaslu Bangka, Jumat (25/7/2025). Langkah ini diambil buntut dari keputusan KPU Bangka yang menyatakan pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Sengketa pilkada pasangan Rato-Ramadian yang diusung Partai Golkar dan Nasdem yang dilaporkan dan ditindaklanjuti Bawaslu Bangka sampai dengan Kamis (31/7/2025) belum menemukan kesepakatan melalui tahapan mediasi tertutup. Selama dua hari berturut-turut, Rabu (30/7/2025) dan Kamis (31/7/2025) tahapan mediasi tertutup yang difasilitasi Bawaslu Bangka belum menemukan kata sepakat.
Dan sesuai dengan tahapan penyelesaian sengeketa pilkada, maka jika mediasi tertutup tidak menemukan kesepakatan maka akan dilanjutkan dengan mediasi terbuka dan disiarkan secara live di chanel yuotube Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Erora menjelaskan mediasi tertutup hari kedua pasangan Rato-Ramadian dan KPU Bangka belum menemukan kesepakatan.
”Kedua belah pihak tidak menemui titik terang dan kesepakatan. Maka akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu musyawarah terbuka besok di kantor Bawaslu Kabupaten Bangka,” kata Fega, Kamis (31/7/2025) usai mediasi tertutup.
Musyawarah terbuka ini kata Fega, bersifat publik. Dan akan disiarkan langsung oleh Bawaslu melalui chanel Youtube Bawaslu.
” Musyawarah terbuka besok jam 14.00, itu terbuka. Disiarkan live juga,” kata dia.
Lebih lanjut Fega merinci jika melalui tahapan terbuka tidak juga menemui titik terang. Maka langkah terakhir adalah menempuh jalun PTUN. Sebab kata dia, pada tanggal 09 Agustus, keputusan harus dinyatakan final.
” Kalau nggak ketemu titik terang juga, langkah selanjutnya ke jalur PTUN. Dan keputusan akhir pada tanggal 09 Agustus harus fiks,” ujarnya. (mah)
Leave a Reply