MENTOK, LASPELA — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Barat, Abimanyu menyampaikan emerintah pusat akan menyalurkan royalti timah tahun 2023 yang sempat tertunda sebesar Rp14 Miliar.
Penyaluran royalti itu berdasarkan keputusan menteri keuangan (KMK) setelah adalah peraturan menteri keuangan (PMK) tahun 2025.
“Alhamdulillah dengan PMK terbaru 2025 ini, KMK nya, dari 33 miliar itu (royalti tertunda), akan disalurkan 14 miliar, jadi masih tertunda 19 miliar,” katanya, Rabu (30/7/2025).
Selain itiu, Abimanyu juga berharap royalti timah sebesar Rp19 miliar yang tertunda juga akan segera disalurkan ke daerah, karena itu sangat dibutuhkan.
“Harapannya kurang bayar royalti timah tahun 2023, yang harus disalurkan 2024 itu, (dapat) disalurkan 2025,” ucapnya.
Menurut Abimanyu, royalti tersebut sangat penting untuk menyokong belanja daerah, supaya defisit yang terjadi dapat segera diatasi. (oka)
Leave a Reply