Soal Status TMS Pasangan Rato-Ramadian, NasDem Resmi Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Avatar photo
Penulis: Mahfur Al HasanEditor: Admin Laspela
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem, Abdullah Randi didampingi Paslon Rato-Ramadian usai mengajukan gugatan ke Bawaslu Bangka, Jum'at (25/7/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA – Partai NasDem resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Jumat, (25/7/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka menetapkan pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada Ulang 2025.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem, Abdullah Randi menyatakan, langkah itu ditempuh sebagai upaya hukum untuk membela hak politik pasangan calon dan partai pengusung.

“Setelah KPU mengeluarkan berita acara penetapan TMS, kami langsung mengambil jalur konstitusional. Gugatan ini demi mengembalikan hak politik pasangan Rato–Ramadian,” kata Randi.

Baca Juga  Pilkada Ulang, Pilkada Uang, Pilkada Curang

Ia menyebut laporan tersebut sudah diterima secara resmi dan akan segera diproses di tingkat pleno komisioner.

“Kami yakin Bawaslu akan bersikap objektif. Secara administratif, semua syarat sudah kami penuhi sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Randi menegaskan bahwa Partai NasDem tidak sendiri dalam perjuangan tersebut. Partai Golkar, yang juga menjadi bagian dari koalisi pengusung turut menyatakan dukungan penuh dalam langkah hukum ini.

Baca Juga  KPU Bangka Pastikan Tak Pernah Sebut Ijazah Rato Rusdiyanto Palsu 

“NasDem dan Golkar solid. Kami bersama-sama memperjuangkan keadilan untuk pasangan Rato–Ramadian,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD NasDem Kabupaten Bangka, Sri Kristin menambahkan bahwa gugatan ini demi memastikan prinsip keadilan dan kepastian hukum ditegakkan dalam proses demokrasi.

“Kami percaya Bawaslu akan bekerja profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan,” ucapnya. (mah)

Leave a Reply