SUNGAILIAT, LASPELA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Sinarto menyebut bahwa masa kampanye para pasangan calon (Paslon) akan dilaksanakan selama sebulan kedepan, yakni terhitung sejak 25 Juli hingga 23 Agustus 2025.
Untuk itu, KPU meminta agar seluruh Paslon memanfaatkan waktu kampanye secara optimal dan sesuai aturan.
“Karena waktu Pilkada kita cukup sempit, kami minta Paslon memanfaatkan waktu kampanye ini dengan baik dan tertib,” kata Sinarto, Kamis (24/7/2025).
Meski demikian, Sinarto menegaskan bahwa seluruh aktivitas kampanye akan diawasi langsung oleh Bawaslu.
“Jadi manfaatkan waktu yang singkat ini untuk sowan atau kampanye ke masyarakat sesuai dengan sistem yang ditetapkan oleh regulasi. Bertarunglah melalui gagasan, visi dan misi,” tambahnya.
Selain itu, KPU juga akan menggelar debat publik pasangan calon pada pertengahan Agustus. Debat tersebut akan disiarkan secara langsung agar masyarakat bisa memahami program serta tujuan dari setiap pasangan calon.
“Kami yakin siapapun yang terpilih, apakah itu Paslon nomor urut 1, 2, 3, atau 4, jika sudah ditetapkan KPU, maka itulah pilihan terbaik masyarakat Bangka,” tukasnya.
Ia juga mengajak seluruh pasangan calon untuk berkampanye sesuai aturan, dengan menghormati proses demokrasi dan menjaga kondusivitas selama masa kampanye. (mah)
Leave a Reply