SUNGAILIAT, LASPELA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Sinarto menegaskan bahwa calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bisa melakukan sengketa ke Bawaslu.
Hal tersebut dikatakannya usai Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pilkada Ulang 2025.
“Kita (KPU) telah memutuskan untuk menetapkan empat pasangan calon, dan satu pasangan calon sampai hari ini tidak memenuhi syarat. Untuk pasangan yang TMS ada proses yang bisa mereka lalui dengan cara bersengketa di Bawaslu,” kata Sinarto, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, Komisioner KPU Bangka, Redi Citra mengaku belum menerima informasi terkait adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh Paslon Rato-Ramadian.
“Sejauh ini kita belum menerima kabar, apakah yang bersangkutan itu mengajukan ke PTUN atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, DPD Partai Nasdem Kabupaten Bangka akan menempuh jalur sengketa ke Bawaslu usai bakal calon bupati yang mereka usung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Bangka.
Upaya ini disebut sebagai bagian dari langkah konstitusional untuk memperjuangkan hak politik calon dan pendukungnya.
“Ini bagian dari ikhtiar konstitusional kami untuk menjaga hak politik calon dan para pendukungnya,” tegas, Ketua DPD Nasdem Bangka, Sri Kristin Sutanegara. (mah)
Leave a Reply