PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak 26 pengendara roda dua maupun roda empat terjaring dalam razia gabungan di Pangkalpinang. 14 pelanggar diantaranya tidak melengkapi surat kelengkapan seperti STNK.
Puluhan pelanggar ini terjaring saat Satgas Gakkum Operasi Patuh Menumbing 2025 Polda Babel bersama Instansi terkait menggelar razia gabungan di Simpang 4 TL Semabung Pangkalpinang.
“Hari ini kita menggelar operasi razia gabungan bersama Instansi terkait dihari ke 9 Operasi Patuh. Hasilnya ada sebanyak 26 berkas tilang yang kita berikan kepada pelanggar,”kata Ps. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Babel Kompol Febri Surya Wardhana, Selasa (22/7/25) siang.
Febri menyebutkan 26 berkas tilang yang diberikan kepada pelanggaran kasat mata. Diantaranya tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK dan perlengkapan kendaraan, KIR, TNKB tidak sesuai hingga Over Loading.
Selain tilang, Febri menuturkan pihaknya juga memberikan sanksi lain berupa teguran kepada para pengendara.
“Kita juga melakukan upaya peneguran agar pengendara lebih memperhatikan lagi baik kelengkapan maupun keselamatan berkendara,”ujarnya.
Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati satu ini berharap pengguna kendaraan dapat mematuhi aturan lalu lintas yang ada guna menghindari kejadian kecelakaan lalu lintas.
Terlebih lagi, penggunaan helm SNI bagi pengguna kendaraan roda dua maupun penggunaan safety belt bagi kendaraan roda empat.
“Banyak laka lantas yang terjadi saat ini diawali dari tidak mematuhi aturan. Oleh karena itu, kami dari Direktorat Lalu Lintas mengingatkan agar pengendara menggunakan helm SNI maupun safety belt sesuai kendaraannya. Jangan lupa juga, wajib membawa surat-surat seperti SIM dan STNK,”pungkasnya. (Adv)
Leave a Reply