PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah menyampaikan surat pengunduran diri anggota DPRD yakni Aksan Visyawan dan Zeki Yamani ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, pada tanggal 1 Juli 2025, DPRD Bangka Belitung sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri dari Aksan Visyawan dan Zeki Yamani sebagai anggota DPRD Babel periode 2024-2029 untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Ulang 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Sekretaris DPRD Bangka Belitung, Dedy Apriandi kepada media ini saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (17/7/2025).
Dikatakan Dedy, pihaknya telah mengusulkan surat pengunduran diri Aksan dan Zeki ke Kementerian Dalam Negeri atas persetujuan dari Gubernur Babel.
“Kita sudah mengusulkan ke Kemendagri atas persetujuan dari Pak Gubernur untuk pemberhentian sebagai anggota DPRD Babel,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, disampaikan Dedy terkait dengan PAW belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan karena masih menunggu dari Kemendagri.
“Kita sudah mengusulkan surat pengunduran diri ke Kemendagri untuk selanjutnya kita masih menunggu kapan akan dilaksanakan PAW,” jelasnya.
Lebih lanjut Dedy juga membeberkan nama pengganti yang telah diusulkan, khususnya pengganti Aksan Visyawan.
“Iya sudah masuk itu dari PKS yakni dr. Zarril Khifarri Daerah Pemilihan Kabupaten Bangka. Kalau dari Demokrat, sejauh ini belum kami terima usulannya,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya untuk Aksan Visyawan akan bertarung di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, berpasangan dengan Rustam Jasli.
Sedangkan untuk Zeki Yamani berpasangan dengan Maulan Akil, dalam persaingan Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang. (chu)
Leave a Reply