MENTOK, LASPELA — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MS alias UW (29) warga Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Tersangka diringkus pada Selasa (15/7/2025) dini hari tadi tak jauh dari kediamannya, karena diduga menjadi bandar narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, dan mengamankan pemuda tersebut. Dari pengamanan itu, kami menemukan sejumlah barang bukti pada beberapa lokasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Babar, AKP Nikko Panderi, Selasa (15/7/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang berupa 201 diduga pil ekstasi, 5 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 pucuk airsoft gun jenis revolver serta uang tunai Rp600.000.
“Selain itu, kita juga mengamankan handphone, sepeda motor dan sejumlah alat bukti lainnya,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (oka)
Leave a Reply