PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye menjelang Pemilihan Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang tahun 2025.
Rakor ini berlangsung di Gedung Balai Besar Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Selasa (15/7/2025).
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, yang hadir mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang, menyampaikan bahwa Rakor ini penting untuk menyelaraskan pelaksanaan kampanye agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui rapat koordinasi ini, kita harapkan seluruh pihak dapat memahami aturan dan batasan yang berlaku, khususnya terkait penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) di area milik pemerintah atau ruang publik. Semua harus melalui proses perizinan yang sesuai agar pelaksanaan kampanye tetap tertib, aman, dan damai,” ujar Mie Go.
Ia menegaskan bahwa penggunaan aset Pemkot, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Taman Merdeka (ATM), harus mendapat izin karena tercatat sebagai aset daerah. Begitu juga dengan aset milik umum atau pribadi yang penggunaannya harus disertai dengan izin keramaian dari pihak kepolisian.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian. Ia menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pihak terkait agar pelaksanaan kampanye tidak menyalahi aturan, terutama dalam penempatan APK.
“Rakor ini menjadi sarana koordinasi untuk memastikan kampanye bisa difasilitasi secara tertib. Kami ingin memastikan seluruh tim pemenangan memahami prosedur perizinan, termasuk pentingnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian sebelum menggelar kegiatan kampanye,” jelas Sobarian.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada Ulang Tahun 2025 dan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 Agustus 2025.
“Kita ingin semua tahapan berjalan lancar demi terpilihnya pemimpin terbaik bagi Kota Pangkalpinang,” tutupnya. (dnd)
Leave a Reply