MENTOK, LASPELA — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pemuda berinisial MS alias UW (29) warga Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 201 butir ekstasi, 100 gram sabu-sabu, uang tunai Rp600.000, senjata airsoft gun jenis revolver serta barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Babar, AKP Nikko Panderi mengatakan pihaknya sempat menduga airsoft gun jenis revolver yang dimiliki tersangka merupakan senjata api.
Nikko mengatakan, pemuda yang memiliki dan menjual ratusan butir ekstasi tersebut diduga membawa airsoft gun guna menakut-nakuti orang. Sebab, tersangka MS kerap ambil pasokan ekstasi di Kota Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan, MS sudah tiga kali mengambil pasokan ekstasi dari AG. Satu butir ekstasi dibeli dari AG seharga Rp270 ribu lalu dijual lagi oleh MS, Rp400 ribu.
“Transaksi antara MS dengan AG. MS mengambil barang atas perintah AG di Pangkalpinang, di sekitar Tuatunu dengan peta dari AG,” katanya, Selasa (15/7/2025).
MS menjual pasokan ekstasi dari AG ke tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bangka Barat. Diketahui pelanggan MS membeli ekstasi guna bersenang-senang saat dugem.
AKP Nikko menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan memburu seseorang berinisial AG tersebut.
“Saudara AG ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dimana keberadaannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (oka)
Leave a Reply