SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka meringkus empat orang yang diduga mencuri tandan buah segar (TBS) sawit di dua lokasi berbeda.
Polisi menyebut hasil curian itu dijual, lalu uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Keempat pelaku tersebut yakni ZH (34), warga Desa Petaling Jaya, Kecamatan Mendo Barat, serta JF (26), JML (37), dan AN (29), yang merupakan warga Kecamatan Puding Besar.
“Keempat pelaku mengakui melakukan pencurian di dua lokasi, yaitu di Desa Nibung dan Desa Sempan,” kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Wasdapani, Rabu (9/7/2025).
Aksi pencurian pertama berlangsung pada Sabtu, (17/5/2025), sekitar pukul 08.00 WIB di kebun sawit milik Acin di Desa Nibung, Kecamatan Puding Besar.
Pencurian itu diketahui seorang pekerja bernama Madi, yang menemukan sekitar 70 batang pohon sawit telah dipanen secara ilegal. Bahkan sejumlah TBS curian tertinggal di lokasi.
Keesokan harinya, Minggu dini hari, para pelaku mencuri 41 TBS di kebun sawit milik Ripan alias Lipo, yang berada di Dusun Pusaka Jaya, Desa Sempan, Pemali.
Di lokasi tersebut, ditemukan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam tanpa pelat nomor, satu buah egrek, dan beberapa tandan sawit di bak mobil.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan langsung melaporkannya ke polisi.
Setelah menerima laporan, Tim Kelambit bersama Unit Reskrim Polsek Puding Besar bergerak melakukan monitoring, namun belum berhasil mengamankan pelaku.
Kemudian pada 7 Juli, polisi berhasil meringkus pelaku JF saat berada di kawasan Jalan Raya Mentok, Pangkalpinang.
Dihadapan polisi, JF mengaku melancarkan aksinya bersama tiga rekannya.
Tim kemudian memburu dan menangkap tiga pelaku lainnya yakni ZH di Puding Besar, JML di kediamannya, dan AN di sebuah pangkalan ubi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu mobil pick up Grand Max hitam, dua batang besi tojos, satu egrek, satu parang bersarung plastik putih, serta tiga unit ponsel berbagai merek.
“Para pelaku menggunakan alat egrek dan besi untuk memanen, lalu mengangkut buah curian ke mobil pick up,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diamankan di Mapolres Bangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mah)
Leave a Reply