Seorang Pelajar 13 Tahun di Toboali Disetubuhi Pemuda 16 Tahun

Ilustrasi (net)
TOBOALI, LASPELA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
DS (16) terduga pelaku persetubuhan terhadap YS (13) warga Kecamatan Toboali diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Senin (16/6/2025) pagi di kediamannya di Kecamatan Airgegas.
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, ungkap kasus berawal dari laporan dari saksi dan orang tua korban pada Jumat (6/6/2025).
Pelapor menyebutkan kejadian persetubuhan sudah 5 kali dilakukan pelaku di rumah korban sendiri dalam rentan waktu yang berbeda. Perbuatan mesum itu dilakukan pelaku terakhir terjadi lagi pada 6 Juni 2025 di rumah korban.
Mendapati laporan itu, tim opsnal dan unit PPA Satreskrim Polres Basel menyelidiki keberadaan pelaku. Pelaku diketahui sedang berada di rumahnya di Kecamatan Airgegas.
“Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian diperiksa intensif dan hasil gelar perkara pelaku terbukti melakukan persetubuhan dan ditetapkan tersangka atau anak berhadapan dengan hukum,” ujar Raja, Jumat (27/6/2025).
Raja mengungkapkan, pelaku mengancam dan mengiming-imingi korban agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapapun.
“”Motif dan modus pelaku yakni ABH melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan cara meng iming-imingi korban dan pengancaman,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 helai daster milik korban, baju kaos lengan pendek putih QUIKSILVER, 1 helai baju crop lengan pendek, 1 helai celana panjang hitam, 1 helai celana pendek hitam, 1 helai BRA/BH abu-abu, 1 helai celana dalam berwarna crime, 1 helai celana dalam berwarna hitam dan 1 unit Hp merk VIVO berwarna biru dongker.
“Pelaku ABH disangka dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo 64 KUHPidana,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply