Evaluasi PPD 2024, Pemkot Pangkalpinang Fokus Tingkatkan Transparansi Publik 

Editor: Iwan Satriawan
Ahmad Subekty seusai menghadiri Rapat evaluasi persiapan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PPD) tahun 2024, Kamis (26/6/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini ditegaskan dalam rapat evaluasi persiapan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PPD) tahun 2024 yang digelar di Smart Room Center (SRC), Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (26/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ahmad Subekty, dan dihadiri oleh seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Fokus pembahasan kali ini tidak hanya pada kelengkapan administratif seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), tetapi juga pada pentingnya membangun akuntabilitas melalui diseminasi informasi kepada masyarakat.

“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Maka selain menyusun laporan yang sesuai aturan, kita juga berkewajiban menyampaikan informasi penting ini kepada publik,” tegas Subekti.

Penyampaian laporan tersebut, menurut Subekti, mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang menjadi turunan dari PP Nomor 13 Tahun 2019. Selain LKPJ yang telah diterima DPRD Kota Pangkalpinang, LKPD yang memuat kinerja keuangan daerah juga telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri sejak 1 Maret lalu dan tengah menunggu evaluasi lanjutan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana pelibatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam menyusun dan menyebarkan ringkasan eksekutif   hasil evaluasi kepada masyarakat.

“Dinas Kominfo punya peran strategis dalam mendistribusikan informasi. Kita ingin masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah, bukan hanya internal saja yang mengevaluasi,” ujar Subekti.

Disisi lain, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga tengah mempersiapkan seluruh dokumen pendukung yang akan digunakan dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025 mendatang.

Proses ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

“Kita tidak ingin hanya mengejar kepatuhan formal, tapi juga kualitas substansi. Evaluasi ini momentum untuk memperbaiki apa yang kurang,” tambah Subekti. (dnd)

 

Leave a Reply