PANGKALPINANG, LASPELA – Aroma kopi yang semerbak dari kardus ekspedisi rupanya hanya kamuflase. Di balik bungkus rapi itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan 85 kilogram ganja kering yang hendak diedarkan di Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Hisar Siallagan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/6/2025) di Pangkalpinang. Ia menyebut, penangkapan dilakukan setelah tim gabungan pemberantasan narkotika menerima informasi intelijen terkait pengiriman ganja dari Sumatera Utara menuju Bangka Belitung.
“Tim gabungan pemberantasan narkotika mendapat informasi akan diedarkan di Kota Pangkalpinang, setelah mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam, hingga pada hari Selasa 03 Juni 2025 tim berhasil menggagalkan penyelundupan 85 kilogram ganja yang berasal dari Sumatera Utara ini,” ujar Hisar.
Tersangka IR (32), warga Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diringkus saat menunggu di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, pada Selasa (3/6/2025) pukul 06.00 WIB.
“Tersangka kita tangkap di kawasan pelabuhan, tetapi truk yang membawa barang bukti jalan dulu dan berhenti di warung makan Desa Kelapa, Kabupaten Bangka Barat,” jelasnya.
BNN mengungkap bahwa 85 kilogram ganja tersebut dikemas dalam 4 kardus besar berisi 83 bungkus ganja. Uniknya, setiap bungkus dibalut bubuk kopi agar menutupi bau khas ganja, seolah-olah paket tersebut hanyalah kiriman kopi biasa.
“Di dalam kardus tersebut ditaburi bubuk kopi, seakan-akan tersangka ini mengirim paket dalam bentuk kopi,” beber Hisar.
“Tidak ada barang bukti dalam kendaraan pribadi yang digunakan oleh tersangka. Kita geledah truk ekspedisi itu, baru menemukan BB jenis ganja 85 kilogram bruto,“ sambungnya.
IR mengakui bahwa dirinya hanya sebagai kurir dan dijanjikan bayaran Rp350 ribu untuk setiap bungkus ganja yang berhasil diantar. Setelah memastikan truk ekspedisi menyeberang lebih dahulu, IR menyusul dengan mobil pribadi Suzuki Ertiga bernomor polisi BN 1080 IF melalui Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
Untuk perbuatannya, tersangka dikenai jerat hukum berat: Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya: penjara seumur hidup.
“Tersangka mengakui kesalahannya dan mendapat upah mengantar narkoba tersebut dalam satu bungkusnya Rp350 ribu,” pungkas Hisar. (chu)
Leave a Reply