Ada Surat Edaran, Disnaker Pangkalpinang Wajibkan Perusahaan Swasta Pekerjakan Penyandang Disabilitas Minimal 1 Persen

Plt. Kepala Disnaker Pangkalpinang, Amrah Sakti, Selasa (24/6/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang telah mengedarkan Surat Edaran (SE) pada 28 Mei 2025 lalu tentang kesempatan dan perlindungan kerja bagi penyandang Disabilitas, hal ini dikatakan Plt. Kepala Disnaker Amrah Sakti, Selasa (24/6/2025).

Amrah menutukan jika surat ini ditujukan kepada seluruh Perusahaan baik BUMN, BUMD dan Swasta di Kota Pangkalpinang.

“Dimana BUMN dan BUMD wajib memperkerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai, sementara Perusahaan Swasta paling sedikit 1 persen dari jumlah seluruh pegawainya,” katanya.

Baca Juga  Gelar Job Fair Akhir Juli Mendatang, Disnaker Pangkalpinang Buka Pendaftaran Perusahaan yang Ingin Ambil Bagian

Dalam Surat Edaran ini bisa disebutkan bahwa, Walikota Pangkalpinang menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Pangkalpinang untuk menyediakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan.

Lalu perusahaan melakukan penyesuaian lingkungan kerja dan aksebilitas agar penyandang disabilitas dapat bekerja secara produktif aman dan nyaman.

Terakhir perusahaan harus melaporkan perekrutan tenaga kerja disabilitas yang telah dipekerjakan kepada Disnaker secara berkala.

“Inilah surat edaran yang telah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan, dan ini juga pada Job Fair nanti kami minta kepada perusahaan-perusahaan tertentu untuk memberikan kesempatan kepada tenagakerja disabilitas,” tuturnya.

Baca Juga  Gelar Job Fair Akhir Juli Mendatang, Disnaker Pangkalpinang Buka Pendaftaran Perusahaan yang Ingin Ambil Bagian

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan dunia kerja yang lebih kondusif, ramah dan mempunyai kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang.

Sementara itu untuk tingkat kecacatan pada penyandang Disabilitas disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, dengan artian kecacatannya itu mampu dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. (dnd)

Leave a Reply