Wamendagri Kunjungi Babel, Pastikan Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka Berjalan Lancar

Konpress Wamendagri RI Ribka Haluk, didampingi Pj Wali Kota Pangkalpinang Unu Ibnudin, Jumat (20/6/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia (RI), Ribka Haluk melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (20/6/2025).

Kunjungan Wamendagri Ribka Haluk ini untuk menghadiri Rapat Koordinasi Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Hadirnya Ribka ke Babel juga untuk memastikan rangkaian Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Ulang 2025 di dua Kabupaten dan Kota di Provinsi Babel berjalan lancar.

“Lebih khususnya kami ingin memantau dalam dukungan fasilitasi pembiayaan. Tentu kami pesankan kepada Pemerintah Daerah yaitu Pj Wali Kota Pangkalpinang dan Pj Bupati Bangka harus terus melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara yaitu KPU serta pengawasan Pilkada ke Bawaslu,” tuturnya, seusai Rapat Koordinasi Pilkada Ulang yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Provinsi Babel.

Baca Juga  PDIP Usung Syahbudin  Bakal Calon Wakil Bupati dan Saparudin Bakal Calon Wali Kota Pangkalpinang

Tidak hanya itu, pihaknya menargetkan juga jika Penjabat (Pj) yang bertugas di dua wilayah ini untuk dapat membantu menyiapkan partisipasi masyarakat dengan maksimal, agar kedepan PSU tidak terulang lagi.

“Jadi kami harapkan setelah PSU ini, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka sudah memiliki pemimpin daerahnya sendiri,” ujarnya.

Untuk pencairan anggaran Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka sudah mencapai 100 persen, sementara di Kota Pangkalpinaang pun sudah dianggarkan dan sudah selesai disalurkan sebanyak 2 tahap dan tinggal menunggu penyaluran tahap ketiga.

“Mudah-mudahan Kota Pangkalpinang dalam waktu dekat dapat menyelesaikan penyaluran tahap ketiga, sehingga kami menilai untuk dana itu tidak menjadi masalah di dua wilayah ini,” katanya.

Baca Juga  Setelah Aksan-Rustam, Kini Giliran Fery Insani-Syahbudin  Mendekati 90 Persen Berpasangan, Koalisi Gerindra dan PDIP

Sementara itu, menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 beban anggaran untuk Pilkada Ulang ditanggung oleh APBD dan hal ini dikatakan Ribka sudah diselesaikan, sehingga tidak ada bantuan anggaran Pilkada dari Pemerintah Pusat.

“Aturannya memang seperti itu, dan seluruh Indonesia itu sama. Jadi misalkan saja dukungan APBD Kabupaten atau Kota tidak mencukupi itu bisa dibantu oleh APBD Provinsi,” katanya.

Ribka juga menegaskan tidak ada intervensi dari Pemerintah Pusat terkait pemerintah Pusat hanya melakukan pendampingan, pemberian penguatan dan dukungan kepada Pemerintah Daerah. (dnd)

 

Leave a Reply