KPU Bangka Pastikan Tak Ada Perubahan Syarat Dukungan Partai untuk Pilkada Ulang, Ini Aturannya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Sinarto, di Sungailiat

SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka memastikan tidak ada perubahan terkait syarat partai politik dalam mengusung bakal pasangan calon (bapaslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka Ulang 2025.

Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan bahwa ketentuan tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku sebagaimana Pilkada sebelumnya.

“Syaratnya masih sama, yaitu 10 persen dari total suara sah partai atau gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif Tahun 2024,” kata Sinarto, Jumat, (20/6/2025).

Ketentuan tersebut, kata dia, merujuk pada pasal 40 ayat (1) Undang-undang Pilkada.

Baca Juga  Sejak 17 Mei, Rustam Terang-terangan ke Media Laskar Pelangi Bahwa Dirinya Lirik Aksan

Dengan demikian, partai atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon harus memenuhi ambang batas dukungan berdasarkan hasil perolehan suara di Pemilu terakhir.

Sebelumnya, KPU Bangka juga memastikan tidak ada bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen yang mendaftar pada Pilkada ulang ini.

Sinarto menjelaskan bahwa masa penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan telah dibuka sejak tanggal 9 hingga 13 Maret 2025. Namun hingga batas akhir waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun bapaslon yang menyerahkan berkas.

Baca Juga  PDIP Sudah 99 Persen Usung Saparudin  Jadi Bakal Calon Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil Ditinggal

“Jumlah bakal pasangan calon yang meminta akses akun SILON nihil. Selain itu, bapaslon yang menyerahkan dokumen persyaratan juga nihil,” kata Sinarto beberapa waktu lalu.

Dengan tidak adanya calon dari jalur perseorangan, seluruh kandidat pada Pilkada Bangka Ulang 2025 dipastikan akan diusung melalui jalur partai politik.

Pelaksanaan Pilkada Bangka Ulang ini dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025 mendatang, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan KPU. (mah)

Leave a Reply