SUNGAILIAT, LASPELA – Ari Susandi alias Ken Ken (22) dibekuk Tim Kelambit Polres Bangka usai melakukan penipuan berkedok Top Up.
Aksinya itu dilakukan di salah satu konter handphone di Desa Berbura, Kecamatan Riausilip
“Pelaku berhasil diamankan Tim saat berada di wilayah Dusun Teluk Limau, Jebus, Bangka Barat, kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini, Rabu, (18/6/2025).
Penipuan tersebut terjadi pada Selasa, (12/6/2025) lalu.
Dimana pelaku Ari mendatangi sebuah konter ponsel di Desa Berbura dengan mengendarai sepeda motor, lalu meminta dilakukan isi ulang saldo senilai Rp3 juta pada salah satu aplikasi.
Setelah transaksi dilakukan, pelaku berdalih hendak mentransfer pembayaran melalui ATM dan meminta korban menunggu.
Namun, alih-alih membayar, pelaku justru melarikan diri dengan sepeda motornya. Korban sempat mencoba mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Riausilip.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kelambit bersama Unit Reskrim Polsek Riausilip langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, dipimpin Kanit Aiptu Nanang.
Leave a Reply