PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus memperkuat sinergi fiskal dengan pemerintah kabupaten/kota melalui skema baru pembagian pajak berbasis opsen. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) No. 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023.
Jika sebelumnya pembagian pendapatan daerah dilakukan melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), maka mulai 2025 Pemprov Babel telah beralih ke sistem split payment berbasis opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kini, kabupaten/kota menerima langsung 66 persen dari hasil opsen pajak, sementara provinsi sebagai pemungut mendapatkan 34 persen,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M. Haris AP, di Pangkalpinang, Selasa (17/6/2025).
Haris menegaskan bahwa pergeseran ini bukan hanya teknis, tapi juga menyentuh aspek tanggung jawab fiskal yang lebih luas. Samsat tak lagi dianggap milik provinsi semata, melainkan sebagai entitas pelayanan bersama.
“Ketika penerimaan PKB dan BBNKB meningkat di UPT Samsat, maka daerah kabupaten/kota juga langsung merasakan dampaknya melalui tambahan pendapatan dari opsen,” ujarnya.
Agar potensi ini terus meningkat, Haris menekankan perlunya kolaborasi lintas lembaga dan tingkatan pemerintahan. Edukasi, pendataan, hingga penagihan harus dilakukan bersama-sama.
“Perlu sinergi antara Bakuda, UPT Samsat, dan Badan Pendapatan Daerah di tiap kabupaten/kota. Sosialisasi terpadu dan koordinasi adalah kunci,” imbuhnya.
Implementasi skema baru ini juga ditopang oleh dua pendekatan strategis: cost sharing dan role sharing.
Cost sharing: Pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasikan dana di APBD masing-masing untuk mendukung optimalisasi pengelolaan PKB dan BBNKB.
Role sharing: Pembagian peran antara Pemprov dan kabupaten/kota bahkan hingga tingkat desa, untuk melakukan sosialisasi, pendataan, dan penagihan secara kolektif.
Skema ini telah ditandatangani dalam perjanjian kerja sama antara Gubernur Babel dan para kepala daerah serta para sekretaris daerah se-Babel, pada 5 Januari 2025.
Sejak awal 2025 hingga pertengahan Juni, Pemprov Babel telah menyalurkan dana opsen pajak sebesar Rp64,5 miliar kepada tujuh kabupaten/kota. Berikut rinciannya:
Kota Pangkalpinang: Rp15,6 Miliar
Kabupaten Bangka: Rp13,2 Miliar
Kabupaten Bangka Tengah: Rp7,6 Miliar
Kabupaten Bangka Barat: Rp7,1 Miliar
Kabupaten Bangka Selatan: Rp7,0 Miliar
Kabupaten Belitung: Rp8,3 Miliar
Kabupaten Belitung Timur: Rp5,34 Miliar
“Angka ini menunjukkan kontribusi langsung dari sistem baru yang lebih transparan dan adil bagi daerah,” kata Haris.
Bakuda Babel dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kabupaten/kota se-Babel. Forum ini akan mengevaluasi pelaksanaan program kolaborasi semester I tahun 2025 serta membahas tantangan yang dihadapi di lapangan.
“Kami ingin membahas langsung apa saja yang sudah dikerjakan dan kendala apa yang dihadapi. Ini bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah,” pungkas Haris. (chu)
Leave a Reply