Kabupaten/Kota Terima 66 Persen Opsen Pajak, Lebih Besar Dibandingkan Pemungut

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Corner. (Foto: dok)

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus memperkuat sinergi fiskal dengan pemerintah kabupaten/kota melalui skema baru pembagian pajak berbasis opsen. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) No. 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023.

Jika sebelumnya pembagian pendapatan daerah dilakukan melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), maka mulai 2025 Pemprov Babel telah beralih ke sistem split payment berbasis opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kini, kabupaten/kota menerima langsung 66 persen dari hasil opsen pajak, sementara provinsi sebagai pemungut mendapatkan 34 persen,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M. Haris AP, di Pangkalpinang, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara, Polda Babel Hadirkan Senyum Lewat Khitanan Massal Gratis

Haris menegaskan bahwa pergeseran ini bukan hanya teknis, tapi juga menyentuh aspek tanggung jawab fiskal yang lebih luas. Samsat tak lagi dianggap milik provinsi semata, melainkan sebagai entitas pelayanan bersama.

Leave a Reply