Selanjutnya, pelaku kembali melakukan aksinya pada tanggal 6 Juni 2025 pukul 06.45 pada saat korban sedang menunaikan solat Idul Adha.
“Jadi aksi yang pertama berhasil mencuri uang sebesar 9 juta rupiah didalam lemari pakaian korban. Terus aksi kedua, pelaku mencuri jam tangan korban serta uang 100 ribu rupiah,”bebernya.
“Untuk modus operandinya, pelaku merusak jendela kamar korban dengan menggunakan 1 buah obeng, kemudian merusak teralis jendela kamar dan masuk kedalam kamar korban,”sambung Fauzan.
Selain melakukan pencurian di TKP pertama, pelaku juga diketahui melakukan pencurian dirumah lain yang merupakan tetangga korban pertama.
Dalam aksinya, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak jendela samping rumah menggunakan peralatan yang sama dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Untuk hasil curian dilokasi kedua, disembunyikan pelak dirumah mertuanya di Desa Kace. Sementara untuk uang di TKP pertama sudah digunakan pelaku untuk membayar kredit motor serta kebutuhan sehari-hari pelaku,”ungkap Fauzan.
Leave a Reply