KOBA, LASPELA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA – PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (10/6/2025).
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan secara teknis formulasi yang disampaikan pada RKUA perubahan APBD anggaran tahun 2025 setidaknya memperhatikan asas efektivitas dan efisiensi dengan mempertimbangkan tingkat urgensitas program dan kegiatan yang diusulkan.
“Mudah-mudahan pada bulan Juli 2025 sudah nota kesepakatan antara Pemkab dan DPRD, sedangakan terkait defisit Rp12,2 milyar akan kembali kita lakukan penyesuaian,” kata Batianus.
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengatakan penyusunan perubahan KUA APBD Kabupaten Bangka Tengah TA 2025 bertujuan untuk menampung perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA hingga adanya perubahan target pendapatan daerah.
“Ada beberapa kebijakan yang menjadi dasar dalam kita melakukan perubahan APBD ini, di antaranya perubahan kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan struktur pembiayaan,” kata Efrianda.
Leave a Reply