Daftarkan Karyanya, Mahasiswa S1 Uniper Sugianto Terima Sertifikat HAKI dari Kanwil Kemenkum Babel

Editor: Iwan Satriawan
Mahasiswa FEB Universitas Pertiba, Sugianto saat menerima sertifikat HAKI, Rabu (Ist)

PANGKALPINANG, LASPELA –– Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pertiba (Uniper), Sugianto menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kanwil Kemenkum Provinsi Bangka Belitung.

Sementara dari kalangan dosen, Suhardi juga menerima sertifikat yang sama setelah mendaftarkan karyanya.

Rektor Universitas Pertiba, Suhardi menyampaikan apresiasi terhadap Kanwil Kemenkum yang telah hadir langsung untuk membangun kesadaran hukum di lingkungan kampus.

“Universitas Pertiba berkomitmen untuk menumbuhkan budaya sadar hukum di kalangan akademisi, khususnya terkait perlindungan hak kekayaan intelektual,” katanya, Rabu (11/6/2025).

Sementara itu, Dekan FEB Universitas Pertiba, Nelly Astuti mengungkapkan kerja sama ini menjadi langkah strategis sekaligus mendorong para dosen dan mahasiswa untuk lebih aktif berkarya.

“Inilah pentingnya kerja sama antara dunia pendidikan tinggi dan lembaga pemerintah dalam upaya pengembangan kapasitas riset dan inovasi,” jelasnya.

Sementara itu, Sugianto mengatakan, hal ini menjadi motivasi agar ke depannya lebih banyak lagi karya yang didaftarkan.

“Ini adalah awal yang baik untuk mendorong lebih banyak karya yang didaftarkan secara resmi. Kami harap ini menginspirasi mahasiswa lain,” ujar Sugianto.

Dalam acara tersebut juga menghadirkan narasumber, Adi Ariyanto yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bangka Belitung.

Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Implementasi Arrangement antara Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Pertiba dengan Kanwil Kemenkum Bangka Belitung.

Kerja sama ini mencakup peningkatan pemahaman, pendampingan pendaftaran HAKI, serta dukungan teknis lainnya dalam pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan FEB.

Universitas Pertiba menegaskan posisinya sebagai institusi pendidikan yang proaktif dalam mendorong penciptaan dan perlindungan hasil karya intelektual, sejalan dengan semangat inovasi dan legalitas yang diusung Kemenkum. (*/mah)

 

Leave a Reply