Kemudian, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku berada di Jalan Yos Sudarso, Belinyu dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Maudi Waspadani membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Rabu (11/6/2025).
Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di tiga TKP lainnya, namun korban belum membuat laporan ke pihak kepolisian (LP).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (mah)
Leave a Reply