SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Belinyu meringkus Berlian alias Prokol, pelaku kasus pencurian.
Pria 34 tahun itu diamankan polisi saat berada di rumahnya, di Kecamatan Belinyu.
Parahnya lagi, ia merupakan residivis yang baru dua bulan bebas dari penjara.
Pelaku diketahui melakukan aksinya di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya pencurian pada 28 April 2025 di Jalan Kampung Kapitan, Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu.
Ia masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pintu, kemudian menggasak uang senilai Rp.4.780.000 dan satu unit handphone mrek OPPO A31C.
Selain itu, Prokol juga kembali melakukan pencurian pada Minggu 4 Mei 2025 yang membuat korban kehilangan handphone merk Vivo, Nokia dan kunci mobil Toyota Inova.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Belinyu.
Mendapati laporan tersebut, kemudian Tim Kelambit dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono bersama Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Leave a Reply