Baru Dua Bulan Bebas dari Penjara, Prokol Kembali Diringkus Polisi usai Mencuri di 4 TKP

Editor: Iwan Satriawan
Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Belinyu saat mengamankan Berlian alias Prokol (Ist).

SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Belinyu meringkus Berlian alias Prokol, pelaku kasus pencurian.

Pria 34 tahun itu diamankan polisi saat berada di rumahnya, di Kecamatan Belinyu.

Parahnya lagi, ia merupakan residivis yang baru dua bulan bebas dari penjara.

Pelaku diketahui melakukan aksinya di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya pencurian pada 28 April 2025 di Jalan Kampung Kapitan, Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu.

Ia masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pintu, kemudian menggasak uang senilai Rp.4.780.000 dan satu unit handphone mrek OPPO A31C.

Selain itu, Prokol juga kembali melakukan pencurian pada Minggu 4 Mei 2025 yang membuat korban kehilangan handphone merk Vivo, Nokia dan kunci mobil Toyota Inova.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Belinyu.

Mendapati laporan tersebut, kemudian Tim Kelambit dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono bersama Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kemudian, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku berada di Jalan Yos Sudarso, Belinyu dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Maudi Waspadani membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Rabu (11/6/2025).

Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di tiga TKP lainnya, namun korban belum membuat laporan ke pihak kepolisian (LP).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (mah)

Leave a Reply